Total Tayangan Halaman

Senin, 25 November 2013

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI SOSIALIS INDONESIA


Prinsip-prinsip Koperasi Sosialis Indonesia menurut UU. No.12 Tahun1967 adalah keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk setiap WNI, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Koperasi juga ada pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya masayarakat umum. Usaha dan ketatalaksamaammya bersifat terbuka. Swadaya,swakarya,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri.
Sedangakan dalam penjelasan dari pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan suatu kesatuan dan tak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak social . Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas serta jati diri koperasi dengan adanya prinsip tersebut.


  • ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

KOPERASI SOSIALIS


         Koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Tujuannya yaitu merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis komunis. Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh. Berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.


sumber : http://yunitapermatasari.wordpress.com/2013/09/30/koperasi-sosialis/