Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Desember 2013

Hirarki Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Pengurus memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39, pengurus memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.  Pengurus juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



Sumber : http://josahulata.wordpress.com/2013/10/21/hirarki-pengurus-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar