Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Pengurus memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39, pengurus memiliki tugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Pengurus memberi kuasa
kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional. Pengurus juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Sumber : http://josahulata.wordpress.com/2013/10/21/hirarki-pengurus-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar