Sebagai badan usaha, koperasi haruslah di keloala dengan
professional. Salah satunya adalah pengelolaan kkeuangan keuangan dan
permodalan. Hal ini di tunjukkan pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 30 Ayat 1, yang
berhunungan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan adalah :
- · Mengelola koperasi dan usahanya
- · Mengajukan rencana kerja serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
- · Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- · Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk
mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin.
Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen
keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi
profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan
anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan
menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan
kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola
modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
1.
Terwujudnya stabilitas
usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2.
Terwujudnya
pendayagunaan modal yang optimal
3.
Terwujudnya kemampuan
membentuk modal sendiri.
Modal koperasi berasal dari dua sumber,
yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing).
Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi
kebutuhan modalnya.
·
Modal
sendiri adalah modal yang
berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun
modal sendiri meliputi :
1. Simpanan
pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus
sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan
wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin
terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan
koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha,
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan
sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya
ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar
perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi
perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus
dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka
pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka
waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih
dari 10tahun).
Sumber :
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar