Istilah Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu
ethos, sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak
arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Profesi akuntan
telah ada sejak abad ke-15 di Inggris, pihak yang bukan pemilik dan
bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa
mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang
disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Keadaan inilah
yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh
masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan
pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi
akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun
terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan
dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang
bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa
peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai
pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.Yang
kemudian keduanya dibandingkan. Tujuannya adalah untuk membuat dasar
pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan.
Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
Munculnya perkembangan ekonomi setelah
revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta
organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem
akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak
dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik
umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan
muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal
pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang
ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu
pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Sejak tahun 1900 mulai muncul
perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai
kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan
perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai
menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya
sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit
bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan
Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan
hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan
besarnya pajak.
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis
terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang
menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun
menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi
menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan
auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta
Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi
bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen,
dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan
lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak
yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan
perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan
hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan
terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen
dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
Selama masa penjajahan kolonial Belanda
yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan
beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi
rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada
sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi
diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada
jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan
pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit,
meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga
makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para
ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada
tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954
tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan
dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia
pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai
pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik
Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu
pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing
(PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun
pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar
negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak
awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada
perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik
Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal
yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar
modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat
pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan
untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga
menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi
akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and
Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di
Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik
dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan
(unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau
memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan
pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk
Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi
akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur
tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat
menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
sumber : http://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar