Contoh Kasus Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi
Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI
Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI
Transparansi serta kejujuran dalam
pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi
ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik
negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan
yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar
Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia
harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT
Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga.
Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai
pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat
dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan
dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api
Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena
perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat
pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu
bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia
seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada
pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat
dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan
sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi
laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
Komentar:
PT KAI sebagai suatu lembaga memang
memiliki kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor
eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut.
Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan
laporan keuangan dan proses audit. Ada hal mendasar yang harus diperhatikannya
sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki
integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang
telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP. Selain itu, auditor
eksternal wajib melakukan komunikasi secara benar dengan komite audit yang ada
pada PT Kereta Api Indonesia guna membangun kesepahaman (understanding)
diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan
tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di
dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab
sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu
kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar