Kebijakan Pemerintah
A. Kebijakan Per
Periode
• Periode 1966-1969 Kebijaksanaan pemerintah ini lebih
diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sector dari
unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis.
Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.
• Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No.
16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan
Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar,
dengan sasaran pokoknya adalah :
- Kestabilan harga bahan pokok,
- Peningkatan Nilai Ekspor,
- Kelancaran Impor,
- Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
• Periode Pelita II
Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para
eksportir kecil dan menengah, mendorong
kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi
Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk
mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan
penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.
Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi
nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi
yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk
sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
• Periode Pelita III Kebijaksanaanya meliputi : Paket
Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa.
Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor,
serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan
Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri
untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan
Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat
meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor
menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
• Periode Pelita IV Kebijaksanaannya adalah : o
Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk
meningkatkan ekspor non-migas.
o Paket Kebijaksaan
6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di
bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
o Paket Devaluasi
1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan
penerimaan pemerintah turun.
o Paket
Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan,
moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk
komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien,
kebijaksanaan penanaman modal.
o Paket Kebijaksaan
15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas
beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
o Paket
Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang
ekonomi.
o Paket 27 Oktober
1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun
dana masyarakat guna biaya pembangunan.
o Paket
Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan
debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
o Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar
modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
• Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan,
pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.
B. Kebijakan Moneter Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam
mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga.
Kebijakan ini
ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif/sebaliknya
dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat.
Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan,
yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang
memiliki tugas :
1. Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan
meminjami) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
2. Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana
yang dimiliki atau dibutuhkannya.
3. Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan,
Mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan
yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
4. Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri
5. Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak
uang kartal (logam dan kertas). Kebijaksanaan Moneter dikelompokkan menjadi dua
bagian, yaitu :
1.
Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan
tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3
cara, yaitu :
Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka
Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto
Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
2.
Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank
umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan
kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
C. Kebijakan Fiskal Suatu tindakan pemerintah dalam mengatur
perekonomian melalui anggaran belanja Negara, biasanya dikaitkan dengan masalah
perpajakan.
Kebijaksanaan
fiscal juga sebagai Kebijaksanaan pemerintah di sector perpajakan. Pajak dapat
dibagi dalam :
1. Pajak Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus
dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
2. Pajak Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk
berbagai tingkat pendapatan.
3. Pajak Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan
searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka
akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah
satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali
tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan
pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan
kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dpat dilakukan upaya untuk
mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat.
D. Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri Di
Sektor Luar Negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah Kebijaksanaan
menekan dan memindah Pengeluaran.
1. Kebijaksanaan menekan pengeluaran Dilakukan dengan cara
mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi
di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh adalah :
a.
Menaikkan pajak pendapatan
b.
Mengurangi pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang
diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok
untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang
tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan
dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang
menampung para penganggur tersebut.
2. Kebijaksanaan memindah pengeluaran Dalam kebijaksanaan
menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaku ekonomi diusahakan berkurang, maka
dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan
digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian.
Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan. Jika
kebijaksanaan dilakukan secara paksa ;
a. Menekan
tariff atau quota
b. Mengawasi pemakaian
valuta asing Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan :
a.
Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
b.
Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri
c.
Melakukan Devaluasi Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan
nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin
banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.
Sumber :
http://subekti1105.blogspot.com/2012/03/11-12-kebijakan-pemerintah.html